Kubu Raya post author Kiwi 30 September 2026

Masyarakat Adat Bebatang Minta Pengakuan melalui SK Bupati, Sujiwo Siap Jembatani Prosesnya

Photo of Masyarakat Adat Bebatang Minta Pengakuan melalui SK Bupati, Sujiwo Siap Jembatani Prosesnya

KUBU RAYA, SP - Masyarakat Adat Bebatang/Babatakng, Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi proses pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kubu Raya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos., dengan Tim Pendamping Hukum Masyarakat Adat Bebatang di Ruang Kerja Bupati Kubu Raya, Senin (28/9/2026).

Audiensi tersebut diinisiasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya dan turut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya, Elfizar Edrus, beserta jajaran.

Ketua Kelompok Tani sekaligus Pasirah/Ketua Adat Bebatang, Abet Nego, menyampaikan bahwa masyarakat telah bermusyawarah dan memberikan mandat kepada Teddy Velantino bersama tim untuk mendampingi berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak Masyarakat Adat Bebatang.

Minta Pemerintah Fasilitasi Pengakuan

Teddy Velantino, selaku Tim Pendamping Hukum Masyarakat Adat Bebatang, Koordinator Dewan Adat Dayak Kota Pontianak sekaligus Direktur Pusat Studi Borneo-Center for Borneo Studies, mengatakan pengakuan administratif menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat adat.

Menurut Teddy, keberadaan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya memiliki landasan konstitusional dan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam konteks pemerintahan daerah, diperlukan proses administratif untuk memastikan keberadaan komunitas, kelembagaan, wilayah adat, serta hak-hak masyarakat dapat diidentifikasi dan diverifikasi secara resmi.

“Yang kami dorong bukan semata-mata penerbitan sebuah dokumen, tetapi proses pengakuan yang dilakukan secara transparan, partisipatif dan berbasis bukti. Masyarakat Adat Bebatang ingin keberadaan, kelembagaan, sejarah, wilayah adat dan hak-haknya diperiksa serta diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Teddy.

Ia mengatakan, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi proses tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Klaim Sejarah Sejak 1929

Dalam audiensi tersebut, tim pendamping juga menyampaikan sejarah komunitas Masyarakat Adat Dayak Babatakng/Bebatang yang menurut penuturan masyarakat telah mendiami wilayah tersebut sejak sekitar 1929.

Disebutkan, pada masa itu delapan orang dari kelompok Iban bersama tiga tokoh adat Kanayatn setempat bersepakat membangun permukiman di wilayah Kampung Babatakng/Bebatang. Komunitas tersebut kemudian berkembang dan keberadaannya berlanjut hingga saat ini.

Masyarakat Adat Bebatang kini hidup berdampingan dengan masyarakat dari berbagai suku di wilayah Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B.

Teddy menegaskan, sejarah tersebut menjadi salah satu bahan yang perlu diperiksa dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat.

“Sejarah komunitas tentu harus menjadi bagian dari proses verifikasi. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan ini dari aspek administrasi, tetapi juga memeriksa asal-usul komunitas, kelembagaan adat, hukum adat yang masih hidup, serta wilayah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Sujiwo Sambut Baik

Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo menyambut baik aspirasi yang disampaikan Masyarakat Adat Bebatang. Ia menyatakan komitmennya untuk menjembatani permintaan masyarakat tersebut.

Dalam audiensi, Sujiwo juga menyampaikan bahwa meskipun regulasi daerah mengenai masyarakat adat masih dalam pembahasan, terdapat ketentuan hukum di atasnya yang dapat menjadi rujukan dalam proses administrasi pemerintahan.

Teddy menilai komitmen tersebut menjadi langkah awal yang penting untuk membuka ruang penyelesaian secara administratif dan hukum.

“Kami mengapresiasi sikap Bupati Kubu Raya yang menyatakan siap menjembatani aspirasi masyarakat. Bagi kami, yang terpenting adalah membuka prosesnya terlebih dahulu melalui mekanisme yang jelas, terukur dan sesuai hukum. Setelah itu dilakukan identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pemeriksaan dokumen secara bersama-sama,” katanya.

Tolak Perpanjangan HGU PT BPK

Selain meminta pengakuan administratif, dalam audiensi tersebut masyarakat juga menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PT BPK), yang disebut merupakan bagian dari Willmar Group.

Masyarakat menyatakan area tersebut merupakan tanah yang mereka klaim sebagai wilayah Masyarakat Adat Bebatang. Dalam dokumen yang disampaikan, masyarakat juga meminta agar penguasaan atas area tersebut dihentikan setelah berakhirnya HGU yang disebut berakhir pada 21 Juli 2026.

Masyarakat juga menyerahkan tembusan somasi kepada PT BPK kepada Bupati Kubu Raya dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Minta Audit Hak dan Operasional Perusahaan

Tim pendamping hukum turut menyampaikan permintaan agar dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat adat, termasuk penghitungan dan audit terhadap hak ekonomi yang menurut masyarakat belum terpenuhi.

Masyarakat juga mempertanyakan adanya perbedaan antara klaim pemenuhan hak masyarakat sebagaimana tercantum dalam dokumen RSPO PT BPK dengan kondisi yang mereka alami di lapangan.

Teddy mengatakan, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada perbedaan antara dokumen yang menyatakan hak masyarakat sudah dipenuhi dengan apa yang dirasakan masyarakat di lapangan, maka ruang penyelesaiannya adalah audit dan verifikasi. Kita perlu melihat perjanjian, data pembayaran, peta, dokumen perizinan dan bukti pelaksanaan di lapangan secara terbuka,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada klaim sepihak, tetapi diselesaikan melalui pemeriksaan oleh pihak dan instansi yang berwenang.

Transparan dan Partisipatif

Ke depan, Masyarakat Adat Bebatang berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat memfasilitasi sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi dan verifikasi keberadaan masyarakat adat, pemeriksaan sejarah dan asal-usul komunitas, verifikasi kelembagaan serta hukum adat yang masih hidup, hingga inventarisasi dan pemetaan wilayah adat.

Selain itu, diperlukan pemeriksaan dokumen pendukung, koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait, serta penyusunan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini menjadi contoh bahwa persoalan masyarakat adat dapat diselesaikan melalui jalur administratif dan hukum yang transparan, partisipatif dan berbasis bukti. Prinsipnya bukan meminta sesuatu di luar hukum, tetapi memastikan hak dan keberadaan masyarakat diperiksa serta mendapatkan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Teddy.

Penyerahan surat penolakan perpanjangan HGU dan somasi tersebut menjadi bagian dari upaya Masyarakat Adat Bebatang untuk memastikan aspirasi dan posisi hukumnya tercatat secara resmi di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Adil ka Talino, bacuramin ka saruga, basengat ka Jubata.” (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda